Kamis, 04 Juni 2020

Nilai dan Norma Sosial


belajar sosiologi

Fungsi Nilai (Perubahan Nilai dalam Masyarakat Menurut Emile Durkheim)
Teori Solidaritas (The Division of Labour in Society)
Dalam buku ini menerangkan bahwa masyarakat modern tidak diikat oleh kesamaan antara orang-orang yang melakukan pekerjaaan yang sama, akan tetapi pembagian kerjalah yang mengikat masyarakat dengan memaksa mereka agar tergantung satu sama lain. Solidaritas menunjuk pada suatu keadaan hubungan antara individu dan / atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama.
1)      Solidaritas mekanis
Solidaritas mekanis dibentuk oleh hokum represif karena anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan satu sama lain, dan karena mereka cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap system nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu. Pelanggar akan dihukum atas pelanggaranya terhadap system moral kolektif. Meskipun pelanggaran terhadap system moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat.
2)      Solidaritas organic
Masyarakat solidaritas organic dibentuk oleh hukum restitutif. Dimana seseorang yang melanggar harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka, pelanggaran dilihat sebagai serangan terhadap individu tertentu atau sekmen tertentu dari masyarakat bukannya terhadap sistem moral itu sendiri. Dalam hal ini, kurangnya moral kebanyakan orang tidak melakukan reaksi xecara emosional terhadap pelanggaran hukum. Durkheim berpendapat masyarakat modern bentuk solidaritas moralnya mengalami perubahan bukannya hilang.

Dalam masyarakat ini, perkembangan kemandirian yang diakibatkan oleh perkembangan pembagian kerja menimbulkan kesadaran-kesadaran individual yang lebih mandiri, akan tetapi sekaligus menjadi semakin tergantung satu sama lain, karena masing-masing individu hanya merupakan satu bagian saja dari suatu pembagian pekerjaan sosial. Untuk mengetahui pemikiran Emile Durkheim silahkan anda dapat membaca biografi Emile Durkheim.

2. Tahapan Norma
Proses Pembentukan Norma
Dalam kehidupannya, manusia sebaga i mahluk sosia l memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.

Norma muncul melalui proses interaksi yang perlahan-lahan di antara anggota kelompok. Pada saat seseorang berperilaku tertentu, pihak lain menilai kepantasan atau ketidakpantasan perilaku tersebut, atau menyarankan perilaku alternatif. Norma terbentuk dari proses akumulatif interaksi kelompok. Oleh karena itu, ketika seseorang masuk ke dalam sebuah kelompok, perlahan-lahan akan terbentuk norma, yaitu norma kelompok. Contohnya, kedisiplinan dalam kelompok Paskibra di sekolah, kerja sama dalam klub sepakbola. Apabila salah seorang pemain sepakbola tidak mengerti aturan kerja sama, ia dikenakan sanksi dengan dikeluar kan dari klubnya. Dengan kata lain, norma kelompok ialah ukuran suatu kelompok yang menentukan apa yang harus dilakukan, apa yang harus dimiliki, dipercayai, dan dikehendaki oleh seseorang sebagai anggota kelompok tersebut.

Bentuk Sanksi Norma
Tingkatan Norma Sosial dalam Masyarakat
Tingkatan norma sosial yang ada di masyarakat dibagi menjadi 4 yaitu:

  1.  Cara (Usage) merupakan proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, cara berpakaian yang tidak sesuai dengan tempatnya, dan lain-lain.
  2. Kebiasaan (Folkways) merupakan sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal, dan lain-lain.
  3. Tata kelakuan (Mores) merupakan sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. sebagai contoh: mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain.
  4. Adat istiadat (Customs) merupakan tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya. Misalnya larangan masyarakat Bali untuk mencuri bila ketahuan tangannya kan dipotong, larangan perkawinan antar kerabat, makan daging manusia, dan lain-lain.


Macam Norma Sosial dalam Masyarakat
Norma sosial dalam masyarakat dibedakan menjadi beberapa aspek yang saling berkaitan satu sama dengan yang lain. Adapun macam-macam norma sosial yang ada di masyarakat adalah:


  1. Norma Agama merupakan norma yang berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sanksi dosa dan di masukkan ke dalam neraka ketika di akhirat nanti.
  2. Norma Hukum merupakan suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya dibuat oleh lembaga tertentu. Aturan ini lazimnya tertulis yang diklasifikasikan dalam berbagai bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan hukum pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain dari mulai denda sampai hukuman fisik (penjara atau hukuman mati).
  3. Norma Kesusilaan merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk melaksanakan nilai moral yaitu dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain. Sebagai contoh: telanjang di depan umum atau berpakaian minim.
  4. Norma Kesopanan merupakan petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam masyarakat. Sebagai contoh: meludah di depan orang, menyerobot antrean, membuang sampah sembarangan, dan lain-lain.
  5. Norma Kebiasaan merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai contoh: menengok teman yang sakit, melayat, menghadiri undangan pernikahan, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar